Cara Registrasi Ulang Semua Kartu Prabayar
20:29
Add Comment
Cara registrasi Ulang semua Nomor prabayar, penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 tahun 2017.
Operator telekomunikasi yang di maksud (Telkomsel, Indosat, XL- axiata, Hutchison Tri Indonesia (Tri) Smartfren)
Apa yang dimaksud dengan Registrasi Pelanggan Prabayar?
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Dukcapil). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
Apa Tujuan Dan Manfaat Dilakukannya Registrasi Kartu Prabayar
Untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya,
Batas Waktu Registrasi Ulang
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengatakan jika 45 hari setelah batas akhir registrasi ulang kartu prabayar pengguna tak kunjung mendaftar, maka pemerintah akan memblokir akses telekomunikasi pelanggan.
Batas akhir registrasi kartu prabayar dimulai pada 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.
Terhitung 30 hari setelah batas akhir pelanggan belum melakukan registrasi, maka outgoing call dan SMS akan diblokir," kata Komisioner BRTI, Agung Harsoyo.
Registrasi tersebut bisa dilakukan dengan mengirimkan SMS dengan cara yang mudah, tetapi sedikit berbeda di tiap operator,
Proses registrasi dinyatakan berhasil apabila data yang dimasukkan calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar tervalidasi.
Untuk Pengguna Sim Card Baru
Cara Registrasi pelanggan baru kartu TelkomselKetik : REG#16 digit NIK#16 digit nomor KK Contoh Format SMS : REG#1234567891234567#1234567891234567
Related
Cara Registrasi Pelanggan baru untuk kartu XL dan Axis
Ketik : DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK Contoh Format SMS: DAFTAR#1234567891234567#1234567891234567
kirim ke : 4444
Cara registrasi pelanggan baru untuk kartu 3, Smartfren dan Indosat
Ketik : 16 digit NIK#16 digit Nomor KK Contoh format sms: 1234567891234567#1234567891234567
kirim ke : 4444
Untuk Pengguna SimCard Lama
Untuk pelanggan lama bisa melakukan registrasi ulang dengan cara atau format berikut. Format berikut ini bisa dilakukan untuk semua operator. Jadi baik Telkomsel, XL, Indosat, tri, axis atau smartfren caranya sama.
Cara Registrasi Ulang Sim Card Semua Operator
ketik : ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK Contoh Format SMS : ULANG#1234567891234567#1234567891234567
kirim ke : 4444
Contoh gambar di bawah ini Registrasi ulang 2 No Sim Card (Xl dan Axis) yang saya gunakan.
Jika ada perbedaan antara NIK di e-ktp dan di KK maka yang di gunakan adalah Nik yang di KK, ini terjadi pada saya ketika memasukan NIK yang di e-ktp balasan sms nya seperti gambar di bawah ini.
Sehingga ketika no sim card di gunakan oleh anak yang di bawah 17 tahun (belum memiliki e-ktp) maka ketika memasukan NIK anak tersebut di registrasi ulang (pengguna lama) maka proses registrasi berhasil atas nama anak tersebut.
Berikut Ini Registrasi Ulang Sim Card Prabayar Via Web, melalui link di bawah ini.
- TELKOMSEL https://mobi.telkomsel.com/ulang
- INDOSAT https://indosatooredoo.com/id/personal/support/knowledge-management-system/faq-registrasi
- XL & AXIS https://registrasi.xl.co.id/ulang
- TRI https://registrasi.tri.co.id/
- SMARTFREN https://my.smartfren.com/prepaid_reg.php
Info tambahan
Jika data kependudukan berupa NIK dan KK yang dimasukkan pelanggan tak sesuai atau tak tercatat di Dukcapil, maka pengguna mesti mengurus data tersebut ke kantor Kependudukan dan Catatan Sipil.
Registrasi kartu prabayar dengan mengirimkan SMS secara mandiri berlaku untuk tiga nomor dari operator yang sama. Sementara untuk nomor keempat dan seterusnya, mesti mendatangi gerai operator yang bersangkutan.
Dengan demikian, dengan total enam operator telekomunikasi (Telkomsel, Indosat, XL, Tri, Smartfren, Bolt) yang beroperasi, pengguna punya 18 kali kesempatan mendaftarkan diri secara mandiri dengan enam operator tersebut.
Tak Perlu Nama Ibu Kandung untuk Registrasi Kartu Prabayar
Kementerian Komunikasi dan Informatika akhirnya menegaskan bahwa nama ibu kandung tidak diperlukan untuk registrasi kartu prabayar. Penegasan ini dilakukan dengan keluarnya aturan perubahan kedua terkait registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.
Link unduh perihal pemberitahuan,
https://web.kominfo.go.id/sites/default/files/Pemberitahuan%20BRTI%20578%20Thn%202017.pdf
0 Response to "Cara Registrasi Ulang Semua Kartu Prabayar"
Post a Comment