Pendaftaran Masih Dibuka, Berikut Tanya Jawab Seputar BLT UMKM
Pendaftaran Masih Dibuka, Berikut Tanya Jawab Seputar BLT UMKM
Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro atau bantuan langsung tunai (BLT) bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) diperpanjang hingga akhir November 2020.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman, mengatakan masyarakat masih bisa mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi daerah masing-masing.
Related
"Bantuan ini kan diperpanjang hingga akhir November 2020. Untuk itu, kami masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini.
Caranya, ajukan saja ke dinas koperasi di daerah masing-masing," kata Hanung seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Minggu (25/10/2020).
Pemerintah menargetkan BLT UMKM ini bisa diberikan kepada 12 juta pelaku usaha. Masing-masing pelaku UMKM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta.
1. Siapa yang berhak menerima?
2. Bagaimana cara mengakses bantuan?
Cara mengakses BLT UMKM dapat diusulkan oleh pengusul, terdiri dari:
1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM.
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
3. Kementerian/lembaga.
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Seentara itu, calon penerima bantuan dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut.
1. NIK.
2. Nama lengkap.
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP.
4. Bidang usaha.
5. Nomor telepon.
3. Apakah ada biaya administrasi dan pengembalian?
4. Bagaimana penerima yang tidak punya rekening?
5. Apakah bantuan langsung diberikan atau secara bertahap?
Banpres Produktif akan diberikan secara langsung senilai Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi persyaratan.
6. Bagaimana cara mengetahui telah menerima bantuan?
Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.
Setelah menerima pesan singkat (SMS), penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.
7. Apakah bisa diwakilkan atau dikumpulkan kolekftif?
Penerima bantuan tidak dapat diwakilkan atau dikumpulkan secara kolektif melalui perangkat desa. Penerima bantuan hanya dapat diajukan dan diusulkan oleh lembaga pengusul.
Sumber : kompas.com
Sudah mendaftar tapi belum ada SMS
ReplyDeleteIyah
DeleteAd gk link daftar buat lampung selatan
ReplyDeleteSaya ada usaha dan sudah juga terdampingi dinas koperasi sibakul jogja,namun hingga kini belum ada di sms terkait bantuan,padahal saya benar2 butuh(maklum saya tidur di emperan toko/pasar,demi unt menghemat pengeluaran.saya lebih membela sewa lapak usaha)syarat pengajuan komplit bahkan plus npwp ada,iumk punya.saya hanya melihat golongan tertentu yg dapat...apakah nantinya saya dapat atau ini hanya untung untungan,bukan di beri kepada yg betul2 harus dibantu,terima kasih jika pertanyaan saya di jawab
ReplyDeleteAtau mungkin bantuan itu hanya untung untungan saja dapatnya,dan bukan yg benar2 butuh berdasarkan data...boleh kok lihat profil saya di fb
ReplyDeleteBagaimana cara daftar blt umkm org tua ku pedagang warung tapi belum dapet bantuan
ReplyDeleteminta link buat daftarnya dng
DeleteNama : siti fatimah
ReplyDeleteNik :3603316006960010
Kk :3603311611180001
Alamat :kp.Ranca Rt.007 Rw.002 Desa.Cikasungka Kec.Solear kab.Tangerang provinsi.Banten
No hp.089525550362
Nama:Syaemunah
ReplyDeleteNIK:1871015303670006
Kk:1871010209080004
Alamat:jln.harimau 3 no 16 kel.sukamenanti kec.kedaton bandar lampung
No hp:085788430801