Cara Update Data BKN Pada Server GTK, Kepangkatan dan Kenaikan Gaji Berkala Dapodik Terkini

Update Data BKN Pada Server GTK. Info GTK merupakan salah satu laman informasi bagi GTK untuk mengetahui perkembangan terkini data-data baik yang berhubungan dengan tunjangan profesi guru, bantuan subsidi upah, kepangkatan, kenaikan gaji berkala (KGB) dan informasi lain terkait program kebijakan Kemendikbud yang bersumber dari data Dapodik.

Pada Info GTK juga terdapat menu Update data, Update data yang dimaksud disini adalah proses pembacaan data dari server GTK ke server BKN melalui koneksi webservice yang disediakan BKN. Proses update data BKN ini bisa terjadi jika anda menekan tombol update data BKN, jika data sudah benar sebaiknya anda tidak menekan tombol tersebut.

Cara melakukan upadate data Update Data BKN Pada Server GTK cukup clik tombol Update data BKN pada laman info GTK yang tampil disebelah kanan, maka data anda tidak akan terupdate sesuai dengan data BKN. Setelah Anda Click Tombol Update Data BKN, Sistem Memerlukan Waktu Setidaknya Satu Minggu Atau Lebih Untuk Proses Validasinya.

Dalam proses Update Data BKN, cukup untuk proses update data dilakukan cukup 1 kali sehari, jika anda mengklik 2 kali maka notifikasi akan muncul sebagai berikut Update data BKN lewat web service BKN. Maaf Anda sudah melakukan update data BKN hari ini lebih dari 2 kali. Untuk memberikan kesempatakan kepada yang lain, maka update data BKN hanya di izinkan 2 kali click saja dalam satu hari.

Cara Update Data BKN Pada Server GTK dan Kenaikan Gaji Berkala Dapodik

Pada laman info GTK juga terdapat Notifikasi Kepangkatan dan Kenaikan Gaji Berkala pada Dapodik oleh karena itu bagai PTK agar rutin melakukan kroscek terhadap data yang anda miliki dan yang perlu diketahui oleh seluruh PTK bahawa 

Data riwayat kepangkatan dan gaji berkala diambil dari 3 (tiga) record dengan T.M.T terbaru pada entrian dapodik”.

Jika ada kesalahan dan ketidak sesuaian dengan data sebenarnya, segera cek entrian dapodiknya. Lakukan perbaikan pada dapodik jika memang terjadi kesalahan entri. 

Data hasil entrian akan masuk keserver dapodik setelah dilakukan syncronisasi data oleh operator sekolah melalu aplikasi Dapodik sekolah.

Data hasil syncron akan masuk kedalam server GTK dan Info GTK memerlukana waktu setidaknya 1 minggu atau lebih.

Kebijakan dalam Regulasi Terkait Guru dan tenaga Kependidikan sudah diatur dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen,  Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 

Regulasi GTK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, serta PERATURAN PEMERINTAH (PP) NO. 74, LN. 2008 NO. 194, TLN NO. 4941, LL SETNEG : 46 HLM, PERATURAN PEMERINTAH (PP) TENTANG GURU

Selain UU dan PP juga diatur dalam Permendikbud 19 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah,  Permendikbud 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah dan Permendikbud 6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah serta Permendikbud 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.

Degan demikian informasi yang ditampilkan pada laman Info GTK dapat dipantau secara mandiri oleh PTK guna mengetahui tingkat perkembangan dan informasi terkait regulasi GTK terkait penerbiatan SKTP, Penyaluran BSU/ Infomasi yang ditampilkan berasal dari data yang dikirim sekolah melalui dapodik. Jika ada kesalahan data proses perbaikannya dilakukan di Sekolah masing-masing dan menjadi tanggungjawab pemilik data.

0 Response to "Cara Update Data BKN Pada Server GTK, Kepangkatan dan Kenaikan Gaji Berkala Dapodik Terkini"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel