BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin II Cair, Segera Cek kemnaker.go.id, Simak Info Lengkapnya



Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan proses penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin II akan dicairkan sesuai dengan data per 8 Desember 2020.


Bagi Anda yang penasaran, bisa segera cek di link kemnaker.go.id.


Kendati demikian, untuk mendapat bantuan ini, Anda perlu memperhatikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti:


  1. WNI

  2. Berstatus sebagai pekerja penerima upah

  3. Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan

  4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020

  5. Upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp5 juta

  6. Memiliki rekening yang aktif


Seperti dikutip FIX INDONESIA dari akun Instagram Kemnaker, Sabtu 12 Desember 2020. “@kemnaker memastikan masih terus melakukan proses penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah (BSU) bagi para pekerja/pekerja buruh pada termin (batch) kedua,” tutur Ida Fauziyah.


Menteri Ida menyampaikan besaran anggaran yang telah disalurkan tahap pertama pada termin kedua penyaluran subsidi gaji atau upah anggarannya mencapai Rp2,613 triliun, tahap II Rp3,253 Triliun, tahap III Rp3,775 Triliun tahap IV mencapai Rp2,927 Triliun dan tahap V mencapai Rp657,853 milyar.


“Sampai saat ini data penyalurannya sudah mencapai sebelas juta orang, dan kini sedang dalam proses dilanjutkan, hingga mencapai penerima ditermin pertama sebesar 12,4 juta,” ucap Ida.


Agar penyaluran bantuan bisa tepat sasaran, Kemenaker menyampaikan

bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, seperti KPK, Bank Himbara dan juga BPJS ketenagakerjaan.


Selain itu, Anda harus mengetahui terlebih dahulu penyebab mengapa belum mendapatkan Bantuan Subsidi Gaji atau Upah:


1. Belum terdaptar sebagai peserta BPJS Ketenegakerjaan


2. Perusahaan tempat bekerja belum mendaftarkan nomor rekening pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan


3. Bantuan subsidi gaji atau upah diberikan secara bertahap


4.Data dan rekening pekerja masih dalam proses verifikasi


5. Rekening tidak sesuai dengan NIK


6. Rekening yang sudah tidak aktif


7. Rekening pasif


8. Rekening telah dibekukan oleh Bank


Adapun cara mengecek, apakah terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidaknya bisa dilakukan dengan cara:


1. Masuk di kemnaker.go.id


2. Lihat di pojok kanan atas klik tombol daftar, kemudian daftar sekarang


3. Bisa langsung mengisi dengan NIK, nama orang tua, email, Nomor HP, kemudian password dan klik daftar sekarang


4. Lalu akan masuk kode via sms ke nomor HP


5. Selanjutnya, aktivasi dengan masuk kembali


6. Kemudian isi formulir secara lengkap


7. Setelah data lengkap akan muncul pemberitahuan apakah anda masuk ke dalam penerima yang ditetapkan dengan kriteria


8. Jika terdaftar akan mendapatkan pemberitahuan dengan tulisan “Anda telah terdaftar di BPJS untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan datamu ke perusahaan tempat Anda bekerja”.


Itulah cara melakukan pengecekan di link kemnaker.go.id terkait BLT BPJS Ketenagakerjaan termin II yang dipastikan cair oleh Menteri Ida Fauziyah. ***

0 Response to "BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin II Cair, Segera Cek kemnaker.go.id, Simak Info Lengkapnya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel