Ingat Ya, Bonceng Anak di Depan Bisa Kena Denda Rp250 Ribu

Beberapa waktu lalu, beredar rekaman video yang menampilkan kecelakaan di stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU. 


Pada kejadian itu, seorang anak yang dibonceng di jok depan motor tiba-tiba menarik tuas gas. Sehingga, kendaraan meluncur kencang dan menghantam orang lain di depannya.

Terlepas soal tarikan gas, membonceng anak di jok depan sebenarnya tidak diperbolehkan.

Sebab, selain berbahaya lantaran membuat keseimbangan motor terganggu, hal itu juga melanggar aturan mengenai kapasitas angkut kendaraan.

Seperti yang banyak kita tahu, sepeda motor dirancang untuk mengangkut dua orang penumpang. 

Satu di depan sebagai pengendara, sementara satu lainnya di belakang sebagai pembonceng. Sehingga, meletakkan anak di depan sebagai pembonceng, sama saja menyalahi aturan. 

Aturan mengenai muatan penumpang di sepeda motor tertera jelas pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pada pasal 106.

Pada aturan itu, dijelaskan bahwa motor dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang. 

Artinya, jika pengendara membawa seorang anak di depan, dan sudah ada penumpang lain di belakang, polisi berhak mengenainya denda.

Bagi pengendara yang melanggar atau tidak mengindahkan aturan itu, sebagaimana tertulis di pasal 292, akan dipidana kurungan maksimal satu (1) bulan atau denda Rp250 ribu. Berikut bunyinya:

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".

Sumber : Msn.com

0 Response to "Ingat Ya, Bonceng Anak di Depan Bisa Kena Denda Rp250 Ribu"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel