Formasi CPNS 2021, Guru dan Tenaga Kesehatan Paling Banyak Dibutuhkan
Jika sesuai rencana, Kemenpan RB akan membuka pendaftaran CPNS 2021 pada April-Mei nanti. Tenaga yang paling banyak dibutuhkan pada penerimaan CPNS 2022 adalah guru dan tenaga kesehatan. Selain CPNS, Kemenpan RB juga menbuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jika sesuai dengan perencanaan, pendaftaran CPNS/PPPK 2021 akan dibuka mulai April hingga Mei 2021. Menjelang pendaftaran yang akan dibuka sebentar lagi, pemerintah memang masih belum mengeluarkan pengumuman resmi terkait dengan formasi jabatan CPNS 2021. Sejauh ini, Kemenpan RB sedang menunggu pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jika tak ada kendala, formasi jabatan CPNS 2021 akan diumumkan pada Maret 2021. "Rencananya, bulan Maret akan ditetapkan formasinya, dan bulan April-Mei dibuka proses pendaftaran. Juni mulai dilakukan seleksi," kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko dikutip dari Tribun Jakarta pada Kamis (11/2/2021). Sejauh ini, Kemepan RB diketahui telah mengirimkan usulan rencana kebutuhan ASN untuk tahun 2021.
Related
"Kementerian PANRB saat ini sudah mengirimkan surat
pertimbangan teknis kepada Menkeu dan sudah memperoleh surat pertimbangan
teknis tersebut. Pada intinya Menteri Keuangan setuju dengan usulan rencana
kebutuhan ASN tahun 2021," kata Teguh saat dihubungi Kompas.com, Minggu 21
Februari 2021. Selanjutnya, pihak Kementerian PANRB sedang menunggu
pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam kesempatan ini pula, Teguh membeberkan sedikit rincian
dari kebutuhan formasi CPNS 2021. Profesi Guru dan Tenaga Kesehatan paling
banyak dibutuhkan Adapun jumlah formasi
CPNS yang dibuka pada tahun 2021 mencapai 1,3 juta orang. Dari 1,3 juta kebutuhan CPNS dan PPPK yang
akan diterima pada seleksi tahun ini, untuk pemerintah pusat kebutuhannya tidak
sebanyak di pemerintahan daerah. Pemerintah
pusat hanya membutuhkan sekitar 83 ribu orang untuk dua formasi tersebut,
dengan perbandingan 50 persen PPPK dan 50 persen CPNS dengan berbagai jabatan
sesuai kebutuhan masing-masing instansi.
"Untuk instansi pemerintah pusat ditentukan kebutuhan
sebesar sekitar 83.000 dengan persentase 50 persen PPPK dan 50 persen CPNS
untuk berbagai jabatan sesuai kebutuhan masing-masing instansi," terang
Teguh.
Untuk pemerintah daerah (pemda), kebutuhan formasi guru PPPK
mencapai 1 juta orang. Sedangkan untuk
kebutuhan pegawai pemda di luar profesi guru sekitar 189 ribu. Terdiri dari 170 ribu PPPK jabatan fungsional
selain guru, dan 119 ribu CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat
diperlukan, termasuk tenaga kesehatan. Dari
penjelasan Teguh diatas, maka dapat dilihat bahwa profesi guru dan tenaga
kesehatan merupakan formasi yang paling dibutuhkan dalam seleksi CPNS dan PPPK
2021.
Sementara formasi lain yang juga diprioritaskan dalam
seleksi CPNS dan PPPK tahun ini adalah tenaga teknis, seperti teknologi
informasi dan komunikasi, infrastruktur permukiman dan sanitasi, transportasi,
energi, dan air bersih, sebagaimana dilansir dari Tribun Jogja.
Profesi Guru dan Tenaga Kesehatan jangan lupa syarat wajib
ini. Sejauh ini, pemerintah memang belum mengumumkan mengenai syarat atau
ketentuan pelamar CPNS dan PPPK untuk seleksi tahun 2021 ini.
Pihak Kementerian PANRB saat ini sedang menunggu
pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum,
dan Kerja Sama BKN Paryono yang dihubungi secara terpisah oleh Kompas.com
mengatakan, secara teknis untuk proses seleksi CPNS dan PPPK masih tahap
menunggu regulasi dari Kementerian PANRB.
"Kalau yang tahap pertama dulu cuma pakai passing grade
saja, tapi untuk tahun 2021 saya belum tahu juga, nunggu permenpan-nya,"
kata Paryono. Meskipun belum ada
ketentuan atau syarat khusus yang diumumkan, tapi tidak ada salahnya
mempersiapkan diri sejak dini sebelum pendaftaran CPNS 2021 dibuka. Salah satunya ialah dengan menyiapkan
berkas-berkas atau dokumen yang nantinya akan digunakan saat melamar CPNS.
Melihat pengalaman di seleksi-seleksi sebelumnya, beberapa
dokumen secara umum hampir semuanya sama diminta oleh masing-masing intansi. Dokumen tersebut antara lain ialah KTP,
Ijazah, Tranksrip nilai, pas foto, dan surat lamaran, yang diunggah melalui
protal seleksi CPNS, yakni sscn.bkn.go.id.
Namun ada dokumen tambahan lainnya yang wajib disertakan khusus untuk
formasi guru dan tenaga kesehatan.
Pada seleksi CPNS 2019 lalu, dua formasi ini mewajibkan
pelamar menyertakan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Sertifikat Pendidik (Serdik).
Begaimana ketentuannya ?
Formasi yang wajib
sertakan STR/Serdik
Merujuk pada seleksi CPNS 2019 lalu, berdasarkan informasi
yang dihimpun dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), STR yang masih berlaku wajib
dilampirkan bagi pelamar formasi tenaga kesehatan tertentu, yaitu:
- Dokter Pendidik Klinis
- Dokter
- Dokter Gigi
- Psikologi Klinis
- Perawat Ahli
- Perawat Terampil
- Perawat Gigi Ahli
- Perawat Gigi Terampil
- Penata Anestesi
- Asisten Penata Anestesi
- Bidan Ahli
- Bidan Terampil
- Apoteker
- Entomolog Kesehatan Ahli
- Entomolog Kesehatan Terampil
- Epidemiolog Kesehatan Ahli
- Epidemiolog Kesehatan Terampil
- Fisioterapi Ahli
- Fisioterapi Terampil
- Nutrisionis Ahli
- Nutrisionis Terampil
- Penyuluh Kesehatan Terampil
- Perekam Medis Ahli
- Perekam Media Terampil
- Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli
- Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil
- Radiografer Ahli Radiografer Terampil
- Refraksionis Optisien Sanitarian Ahli
- Sanitarian Terampil
- Teknisi Elektromedis Ahli
- Teknisi Elektromedis Terampil
- Fisikawan Medis Ahli
- Okupasi Terapis
- Ortotis Prostetis
- Pembimbing Kesehatan Kerja
- Teknisi Gigi
- Teknisi Transfusi Darah
- Terapis Wicara
Sedangkan, formasi jabatan yang tak wajib lampirkan STR
antara lain:
- Administrator Kesehatan
- Entomolog Kesehatan Ahli dari lulusan S-1/D-IV
Biologi/Profesi Dokter Hewan
- Entomolog Kesehatan Terampil dari lulusan D-III
- Entomolog/Biologi/Kesehatan Hewan
- Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli dari lulusan S-1 Biologi/Kimia/Teknik
Kimia
- Sanitarian Ahli dari lulusan S-1 Teknik Lingkungan
Sementara itu, sertifikat pendidik bagi pelamar formasi guru
wajib diunggah pada sistem SSCASN. Ketentuan
ini berlaku pada CPNS 2019 untuk formasi yang dibutuhkan pada seleksi di tahun
tersebut. Sementara pada seleksi CPNS dan PPPK di tahun ini, belum diketahui
formasi secara rinci baik untuk profesi guru maupun tenaga kesehatan yang
dibutuhkan. ada seleksi tahun 2019,
ditegaskan bahwa pelamar jabatan guru yang tak mempunyai serdik memang
diperkenankan tetap mengikuti seleksi CPNS. Meski ketentuan tersebut belum pasti akan
berlaku lagi pada tahun ini, namun tidak ada salahnya mempersiapkan dokumen
tersebut.
Pada seleksi CPNS
2019, pelamar formasi guru akan diberikan nilai maksimal SKB apabila memenuhi
tiga ketentuan, yakni:
- Memiliki serdik sesuai jabatan guru yang dilamar (linier)
- Serdik dikeluarkan oleh Kemendikbud, Kemenristekdikti atau
Kemenag
- Memenuhi passing grade SKD dalam batas jumlah tiga kali
formasi.
Ketentuan Dokumen Persyaratan Daftar CPNS
Meski tanggal kepastian pendaftaran CPNS 2021 belum
diumumkan oleh pemerintah, namun sejumlah dokumen ini harus dicermati dengan
seksama.
Merujuk pada seleksi CPNS 2019 seperti dilansir dari laman
sscn.bkn.go.id, untuk ukuran pas foto maksimal 200 kb dengan latar belakang
merah.
Sedangkan scan KTP, ukuran maksimal 200 kb dengan file
berbentuk Jpeg/Jpg.
Ada 7 dokumen yang dipersiapkan, nantinya akan diunggah ke
dalam situs SSCN, ketika pelamar mengakses portal SSCN.
Berikut dokumen dan
ketentuannya:
- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb
bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe
file pdf.
Untuk ‘Dokumen Pendukung lainnya’ pelamar diwajibkan
memahami secara cermat sesuai dengan ketentuan dari masing-masing instansi yang
akan dilamar. “Pastikan ukuran file dan
jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan masing masing
dokumen yang dipersyaratkan di SSCN,” tulis BKN. “Apabila melebihi dari batasan ukuran yang
ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang Anda unggah akan
ditolak oleh sistem,” tulisnya. Sementara
itu, sebagaian instansi ada yang mensyaratkan untuk menunjukkan berkas fisik
untuk seleksi administrasi.
Untuk itu, pelamar selalu perhatikan pengumuman dari masing-masing instansi.
SumberPOSBELITUNG.CO
0 Response to "Formasi CPNS 2021, Guru dan Tenaga Kesehatan Paling Banyak Dibutuhkan"
Post a Comment