Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Mau Dibagikan Buruan Daftar Langsung
BLT atau Bantuan pemerintah Rp 2,4 juta akan dibagikan lagi
di 2021.
Bantuan pemerintah Rp 2,4 juta mau dibagikan lagi buruan
daftar bisa online dan offline untuk mempermudah proses.
Adapun bantuan pemerintah Rp 2,4 juta diberikan kepada
pelaku usaha mikro kecil atau UMKM.
Pemilik warung, bengkel dan cuci steam motor atau mobil bisa
mendapat bantuan ini.
Bantuan pemerintah Rp 2,4 juta disebut juga bantuan UMKM
atau BLT UMKM atau BPUM 2021.
Bantuan UMKM atau BPUM ini sudah berjalan pada 2020 dan
direncanakan berlanjut hingga 2021 ini.
Kementerian Koperasi dan UKM belum lama ini mengusulkan
kepada Kementerian Keuangan agar BLT UMKM Rp 2,4 juta itu bisa dilanjutkan pada
2021.
Besaran BLT UMKM yang diusulkan Kemenkop UKM pada 2021
adalah Rp 2,4 juta.
BLT UMKM diberikan pemerintah sebagai salah satu upaya
meringankan dampak ekonomi akibat wabah virus corona bagi para pelaku usaha
kecil.
Syarat pendaftaran BLT UMKM, Kementerian Koperasi dan UMKM
hanya bisa dilakukan secara luring atau offline.
Cara Daftar
Pendaftaran untuk bantuan UMKM Rp 2,4 juta ini bisa
dilakukan secara offline alias dilakukan secara manual.
Pelaku usaha bisa datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha
Kecil dan Menengah di kantor Pemda Kabupaten atau Kotamadya.
Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta:
1. Warga Negara Indonesia
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari
perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili
usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Pelaku usaha bisa mengajukan pendaftaran dengan mendatangi
dinas yang membidangi koperasi dan UKM
Melansir laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku
UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp 2,4 juta dari
pemerintah.
Lembaga pengusul terdiri dari:
1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di
OJK.
Calon penerima bantuan selanjutnya bisa melengkapi data
usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. NIK
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon.
Perlu diketahui, dana Banpres Produktif adalah hibah, bukan
pinjaman ataupun kredit.
Penerima bantuan tidak dipungut biaya apapun dalam
penyaluran bantuan ini.
Nantinya, mereka yang menjadi calon penerima akan mendapat
pesan singkat dari bank penyalur.
Penerima diminta segera datang ke bank untuk melakukan
proses pencairan.
Sebab, bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan
dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.
Dana BLT ini memiliki batas pencairan hingga tiga bulan
setelah dana sudah disalurkan.
Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.
SumberMotorPlusOnline.com
0 Response to "Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Mau Dibagikan Buruan Daftar Langsung"
Post a Comment