Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Mau Dibagikan Buruan Daftar Langsung


BLT atau Bantuan pemerintah Rp 2,4 juta akan dibagikan lagi di 2021.

Bantuan pemerintah Rp 2,4 juta mau dibagikan lagi buruan daftar bisa online dan offline untuk mempermudah proses.

Adapun bantuan pemerintah Rp 2,4 juta diberikan kepada pelaku usaha mikro kecil atau UMKM.

Pemilik warung, bengkel dan cuci steam motor atau mobil bisa mendapat bantuan ini.

Bantuan pemerintah Rp 2,4 juta disebut juga bantuan UMKM atau BLT UMKM atau BPUM 2021.

Bantuan UMKM atau BPUM ini sudah berjalan pada 2020 dan direncanakan berlanjut hingga 2021 ini.

Kementerian Koperasi dan UKM belum lama ini mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar BLT UMKM Rp 2,4 juta itu bisa dilanjutkan pada 2021.

Besaran BLT UMKM yang diusulkan Kemenkop UKM pada 2021 adalah Rp 2,4 juta.

BLT UMKM diberikan pemerintah sebagai salah satu upaya meringankan dampak ekonomi akibat wabah virus corona bagi para pelaku usaha kecil.

Syarat pendaftaran BLT UMKM, Kementerian Koperasi dan UMKM hanya bisa dilakukan secara luring atau offline.

Cara Daftar

Pendaftaran untuk bantuan UMKM Rp 2,4 juta ini bisa dilakukan secara offline alias dilakukan secara manual.

Pelaku usaha bisa datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah di kantor Pemda Kabupaten atau Kotamadya.

Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta:

1. Warga Negara Indonesia

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Pelaku usaha bisa mengajukan pendaftaran dengan mendatangi dinas yang membidangi koperasi dan UKM

Melansir laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Lembaga pengusul terdiri dari:

1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Calon penerima bantuan selanjutnya bisa melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. NIK

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon.

Perlu diketahui, dana Banpres Produktif adalah hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Penerima bantuan tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran bantuan ini.

Nantinya, mereka yang menjadi calon penerima akan mendapat pesan singkat dari bank penyalur.

Penerima diminta segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.

Sebab, bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.

Dana BLT ini memiliki batas pencairan hingga tiga bulan setelah dana sudah disalurkan.

Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.


SumberMotorPlusOnline.com

0 Response to "Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Mau Dibagikan Buruan Daftar Langsung"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel