Cara Pengajuan BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta Dan Persyaratannya
Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan
langsung tunai (BLT) UMKM Rp 1,2 juta bagi pelaku usaha mikro dilanjutkan pada
2021.
Anggaran BLT UMKM 2021 ini akan menyasar kepada 12,8 juta
pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.
Total anggaran yang siap digelontorkan sebesar Rp15,36
triliun.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy
Satriya, menyampaikan ada tiga kategori yang diutamakan menerima BLT UMKM 2021.
“Jadi ada tiga kategori. Yang sudah menerima, kemudian yang
belum menerima karena belum bisa dicairkan. Ada yang sudah diusulkan, tapi
belum diproses. Jadi ini yang kita utamakan,” katanya.
“Banpres ini memang diberikan pada yang terdampak, dan
rencananya dalam waktu ke depan sampai pencairan nanti, kita harapkan sisanya
akan kita proses secepatnya,” kata Eddy.
Penyaluran BPUM bagi pelaku usaha mikro akan dilakukan
secara bertahap sampai dengan kuartal ketiga tahun 2021.Syarat Penerima BLT
UMKM:
– Warga negara Indonesia
– Memiliki KTP Elektronik
– Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan
calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu
kesatuan.
– Bukan aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, pegawai
BUMN atau BUMD.
– Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili
usaha yang berbeda, dapat melampirkan surat keterangan saha (SKU)Cara
Mendaftar BLT UMKM:
– Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang
membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota
– Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung
jawab penerima dan pengusul BPUM.
– Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM
kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
– Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian
Koperasi dan UKM.Usulan calon penerima memuat:
1. NIK sesuai dengan KTP Elektronik
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
4. Alamat
5. Bidang usaha
6. Nomor telepon.Cara Cek Penerima BPUM:
1. Pertama, buka laman resmi BRI dan Login
eform.bri.co.id/bpum.
2. Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom
nomor KTP.
3. Setelah itu, masukkan kode verifikasi.
4. Terakhir, klik atau tekan pada tombol proses Inquiry.
Apabila terdaftar, akan tertulis bahwa nomor KTP Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan.
Namun jika tidak terdaftar, bukan termasuk dalam daftar calon penerima BPUM tersebut.
BRI selaku bank penyalur BPUM juga akan mengirimkan SMS
notifikasi kepada setiap penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat
mendapatkan informasi.
BPUM bukan merupakan pinjaman maupun kredit, tetapi
merupakan hibah.
Sumber: Tribunnews
0 Response to "Cara Pengajuan BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta Dan Persyaratannya"
Post a Comment