Cara Pengajuan BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta Dan Persyaratannya

 


Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) UMKM Rp 1,2 juta bagi pelaku usaha mikro dilanjutkan pada 2021.

 

Anggaran BLT UMKM 2021 ini akan menyasar kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.

Total anggaran yang siap digelontorkan sebesar Rp15,36 triliun.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, menyampaikan ada tiga kategori yang diutamakan menerima BLT UMKM 2021.

“Jadi ada tiga kategori. Yang sudah menerima, kemudian yang belum menerima karena belum bisa dicairkan. Ada yang sudah diusulkan, tapi belum diproses. Jadi ini yang kita utamakan,” katanya.

 

“Banpres ini memang diberikan pada yang terdampak, dan rencananya dalam waktu ke depan sampai pencairan nanti, kita harapkan sisanya akan kita proses secepatnya,” kata Eddy.

 

Penyaluran BPUM bagi pelaku usaha mikro akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ketiga tahun 2021.Syarat Penerima BLT UMKM:

– Warga negara Indonesia

– Memiliki KTP Elektronik

– Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

– Bukan aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

– Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan surat keterangan saha (SKU)Cara Mendaftar BLT UMKM:

– Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota

– Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

– Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

– Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.Usulan calon penerima memuat:

1. NIK sesuai dengan KTP Elektronik

2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

4. Alamat

5. Bidang usaha

6. Nomor telepon.Cara Cek Penerima BPUM:

1. Pertama, buka laman resmi BRI dan Login eform.bri.co.id/bpum.

2. Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP.

3. Setelah itu, masukkan kode verifikasi.

4. Terakhir, klik atau tekan pada tombol proses Inquiry.

 

Apabila terdaftar, akan tertulis bahwa nomor KTP Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan.

Namun jika tidak terdaftar, bukan termasuk dalam daftar calon penerima BPUM tersebut.

BRI selaku bank penyalur BPUM juga akan mengirimkan SMS notifikasi kepada setiap penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.

BPUM bukan merupakan pinjaman maupun kredit, tetapi merupakan hibah.

 

Sumber: Tribunnews

 

0 Response to "Cara Pengajuan BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta Dan Persyaratannya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel