Cara Daftar dan Cek Penerima Bansos PKH hingga Rp3 Juta per Orang, Klik Link dtks.kemensos.go.id
Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH)
menjadi salah satu program bantuan dari pemerintah untuk warga miskin. Bansos
PKH menyasar 10 juta warga miskin yang terdaftar dalam keluarga penerima
manfaat (KPM). Bansos PKH bisa diterima oleh anak usia dini hingga lansia
dengan nominal bantuan yang berbeda.
Berikut kriteria penerima Bansos PKH beserta besaran
bantuannya:
- Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam
keluarga PKH. Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.
- Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per
tahun. Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH.
- Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak
dalam keluarga PKH. Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900 ribu
per tahun.
- Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak
di dalam keluarga PKH. Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5
juta per tahun.
- Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta
per tahun. Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam
keluarga PKH
- Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun
sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH berhak mendapatkan bantuan
Rp2,4 juta per tahun.
- Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di
dalam keluarga PKH berhak menerima bantuan Rp2,4 juta per tahun.
Adapun cara pendaftaran Bansos PKH adalah sebagai berikut:
- Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke
desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
- Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat
desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan
identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.
- Musyawarah desa/musyarwah kelurahan (musdes/muskel) akan
menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan
perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.
- Pre-List akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk
melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui
kunjungan rumah tangga.
- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian
dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS)
offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file
extention SIKS.
- File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk
dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online.
- Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada
bupati/wali kota.
- Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan
validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada
menteri.
- Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil
verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali
kota serta berita acara musdes/muskel.
- Data penerima PKH dapat dilihat di laman
https://dtks.kemensos.go.id.
Langkah-langkah cek penerima Bansos PKH sebagai berikut:
- Buka link https://dtks.kemensos.go.id
- Klik pada Cek Bansos di kiri atas
- Pilih Nomor ID yang akan dimasukkan
- Masukkan nomor ID dan nama sesuai KTP
- Klik kode verifikasi
- Klik CARI
Apabila masuk dalam daftar penerima PKH, data diri seperti
nama dan NIK akan muncul dan terdaftar pada laman tersebut.
Bantuan PKH bisa dicairkan langsung ke nomor rekening penerima yang termasuk dalam bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri dan BTN).***
SumberBeritaDIY
0 Response to "Cara Daftar dan Cek Penerima Bansos PKH hingga Rp3 Juta per Orang, Klik Link dtks.kemensos.go.id"
Post a Comment