[Cek Fakta] BPJS Kesehatan Keluarkan Program Bantuan Uang Tunai Rp37 Juta? Ini Cek Faktanya
Beredar kabar yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan mengeluarkan program bantuan uang tunai sebesar Rp37 juta untuk masyarakat. Kabar ini beredar dari media sosial dan pesan berantai. Akun FacebookNarimo Lan Legowoturut membagikan kabar itu pada Jumat, 26 Februari 2021. Akun itu mengunggah narasi yang menyatakan, penerima bantuan akan menerima notifikasi melalui pesan singkat atau SMS. Disebutkan pula, khusus bagi penerima dana bantuan wajib melaporkan nomor rekening atau alamat. Penerima Dana bantuan juga diwajibkan melakukan pembayaran biaya administrasi pencairan sebesar Rp500 ribu.Akun itu juga mengunggah foto tangkapan layar yang memuat link untuk melihat daftar penerima bantuan.
Berikut penggalan narasinya:
Related
"menyampaikan bahwa pada
Rapat Terbatas 16 maret lalu, telah diputuskan program pemberian BANTUAN BPJS
KESEHATAN
akan diganti dengan uang tunai 37
juta, yang akan di cairkan melalui bank indonesia.
pemberitahuan melalui
VIA SMS atau PESAN SINGKAT,"
Benarkah pemerintah melalui BPJS Kesehatan mengeluarkan
program bantuan uang tunai Rp37 juta untuk masyarakat? Berikut cek faktanya.
Penelusuran:
Dari hasil penelusuran, klaim bahwa BPJS Kesehatan
mengeluarkan prpgram bantuan uang tunai Rp37 juta adalah hoaks. Kabar ini telah
dibantah pihak BPJS. Pula, link yang diklaim untuk melihat daftar penerima
bantuan merupakan situs blog, bukan situs resmi BPJS Kesehatan.
Klarifikasi itu disampaikan melalui akun Instagram resmi
BPJS Kesehatan RI@bpjskesehatan_ripada 14 Desember 2020. Berikut kutipan
klarifikasinya:
Sahabat, kalian harus
berhati-hati dengan penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan ya!
Website resmi BPJS Kesehatan
yaitu www.bpjs-kesehatan.go.id. Selain itu, BPJS Kesehatan juga memiliki portal
berita resmi yaitu www.jamkesnews.com.
Jika kalian menemukan website
lain yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan, yang bukan bpjs-kesehatan.go.id atau
jamkesnews.com, kalian perlu waspadai yaa. Kalian juga bisa konfirmasi ke BPJS
Kesehatan Care Center 1500 400 atau akun media sosial resmi BPJS Kesehatan
mengenai website tersebut.
Beredar kabar yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan
mengeluarkan program bantuan uang tunai sebesar Rp37 juta untuk masyarakat.
Kabar ini beredar dari media sosial dan pesan berantai. Akun FacebookNarimo Lan
Legowoturut membagikan kabar itu pada Jumat, 26 Februari 2021. Akun itu
mengunggah narasi yang menyatakan, penerima bantuan akan menerima notifikasi
melalui pesan singkat atau SMS. Disebutkan pula, khusus bagi penerima dana
bantuan wajib melaporkan nomor rekening atau alamat. Penerima Dana bantuan juga
diwajibkan melakukan pembayaran biaya administrasi pencairan sebesar Rp500
ribu.Akun itu juga mengunggah foto tangkapan layar yang memuat link untuk melihat
daftar penerima bantuan.
Berikut penggalan narasinya:
"menyampaikan bahwa pada
Rapat Terbatas 16 maret lalu, telah diputuskan program pemberian BANTUAN BPJS
KESEHATAN
akan diganti dengan uang tunai 37
juta, yang akan di cairkan melalui bank indonesia.
pemberitahuan melalui
VIA SMS atau PESAN SINGKAT,"
Benarkah pemerintah melalui BPJS Kesehatan mengeluarkan
program bantuan uang tunai Rp37 juta untuk masyarakat? Berikut cek faktanya.
Penelusuran:
Dari hasil penelusuran, klaim bahwa BPJS Kesehatan
mengeluarkan prpgram bantuan uang tunai Rp37 juta adalah hoaks. Kabar ini telah
dibantah pihak BPJS. Pula, link yang diklaim untuk melihat daftar penerima
bantuan merupakan situs blog, bukan situs resmi BPJS Kesehatan.
Klarifikasi itu disampaikan melalui akun Instagram resmi
BPJS Kesehatan RI@bpjskesehatan_ripada 14 Desember 2020. Berikut kutipan
klarifikasinya:
Sahabat, kalian harus
berhati-hati dengan penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan ya!
Website resmi BPJS Kesehatan
yaitu www.bpjs-kesehatan.go.id. Selain itu, BPJS Kesehatan juga memiliki portal
berita resmi yaitu www.jamkesnews.com.
Jika kalian menemukan website
lain yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan, yang bukan bpjs-kesehatan.go.id atau
jamkesnews.com, kalian perlu waspadai yaa. Kalian juga bisa konfirmasi ke BPJS
Kesehatan Care Center 1500 400 atau akun media sosial resmi BPJS Kesehatan
mengenai website tersebut.
Kesimpulan:
klaim bahwa BPJS Kesehatan mengeluarkan prpgram bantuan uang
tunai Rp37 juta adalah hoaks. Kabar ini telah dibantah pihak BPJS.
Informasi ini jenis hoaks fabricated content (konten palsu).
Fabricated content terbilang menjadi jenis konten palsu yang paling berbahaya.
Konten ini dibentuk dengan kandungan 100% tidak bisa dipertanggung-jawabkan
secara fakta. Biasanya, fabricated content berupa informasi lowongan kerja
palsu dan lain-lain.
0 Response to "[Cek Fakta] BPJS Kesehatan Keluarkan Program Bantuan Uang Tunai Rp37 Juta? Ini Cek Faktanya"
Post a Comment