Pajak 0 Persen Pembelian Mobil Baru Mulai Berlaku Hari Ini Senin 1 Maret 2021
Relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tahap pertama mulai berlaku hari ini, Senin (1/3/2021). Hingga Mei, pembelian mobil baru kategori tertentu akan dikenakan pajak 0 persen. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.
Related
Peraturan tersebut ditandatangani Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita pada 26 Februari 2021. Baleid ini mengatur tentang semua mobil yang terkena pajak nol persen. Total ada 21 mobil yang masuk dalam penerima relaksasi pajak mulai dari merek Toyota, Daihatsu, Mitsubishi, Honda, Suzuki, dan Wuling.
Disetujui Airlangga Hartanto
Wacana relasasi PPnBM nol persen tersebut sebelumnya
disetujui oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto
sebagai langkah langkah strategis untuk mengatrol sektor industri otomotif yang
lesu oleh hantaman pandemi Corona (COVID-19). Pelaksanaannya, akan dilakukan
bertahap selama tahun 2021.
"Dengan skenario relaksasi PPnBm dilakukan secara
bertahap, diperhitungkan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai
81.652 unit," kata Airlangga. Secara detail, besaran relaksasi PPnBM
adalah nol persen pada Maret hingga Mei, kemudian 50 persen pada Juni hingga
Agustus, dan 25 persen pada September hingga November 2021.
Dengan relaksasi itu, estimasi terhadap penambahan output
industri otomotif diharapkan akan menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp 1,4
triliun. "Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara
yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp 1,62 triliun,"
tambah Airlangga.
Efek Berantai PPnBM Nol Persen
Dia mengharapkan pulihnya produksi dan penjualan industri
otomotif akan membawa dampak yang luas bagi sektor industri lainnya (pendukung)
di antaranya industri bahan baku yang berkontribusi sekitar 59 persen dalam
industri otomotif.
Industri pendukung otomotif, lanjut dia, menyumbang lapangan
kerja bagi lebih dari 1,5 juta orang dan kontribusi PDB sebesar Rp700 triliun. Industri
otomotif juga merupakan industri padat karya mengingat saat ini lebih dari 1,5
juta orang bekerja di industri otomotif yang terdiri dari lima sektor yakni
pelaku industri tier II dan tier III terdiri dari 1.000 perusahaan dengan
210.000 pekerja.
Kemudian, pelaku industri tier I terdiri dari 550 perusahaan
dengan 220.000 pekerja, perakitan sebanyak 22 perusahaan dan dengan 75.000
pekerja, dealer dan bengkel resmi 14.000 perusahaan dengan 400.000 pekerja,
serta dealer dan bengkel tidak resmi 42.000 perusahaan dengan 595.000 pekerja. Penyesuaian
terhadap tarif PPnBM di PP 73/2019 selain dianggap dapat menggairahkan kembali
industri otomotif, juga mampu meningkatkan investasi di sektor itu.
Menurunkan Emisi Gas Buang
Di sisi lain, Menko Airlangga turut menjelaskan jika revisi
PP Nomor 73 tahun 2019 merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menurunkan
emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor. Revisi PP 73/2019 itu,
kata dia, akan mengakselerasi pengurangan emisi karbon yang diperkirakan akan
mencapai 4,6 juta ton CO2 pada tahun 2035.
"Perubahan PP ini diharapkan dapat mendorong
peningkatan pendapatan pemerintah, menurunkan emisi gas buang, dan meningkatkan
pertumbuhan industri kendaraan bermotor nasional," katanya. Usulan
perubahan PP 73/2019, kata dia, dapat memberikan dampak positif di antaranya
Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai atau BEV menjadi satu satunya yang
mendapatkan preferensi maksimal PPnBM nol persen.
Selain itu, usul tarif PPnBM untuk kendaraan listrik hibrida
plug-in (PHEV) sebesar 5 persen sejalan dengan prinsip semakin tinggi emisi
CO2, maka tarif PPnBM semakin tinggi nilai PPnBM.
0 Response to "Pajak 0 Persen Pembelian Mobil Baru Mulai Berlaku Hari Ini Senin 1 Maret 2021"
Post a Comment