Daftar Bantuan UMKM 2021 Tidak Lewat Online, Ini Berkas yang Harus Dibawa ke Kantor Dinas
Sebentar lagi BLT UMKM akan diberikan pada para pelaku usaha
yang sudah mendaftar untuk mendapatkan bantuan. Namun selama ini Kementerian
Koperasi dan UKM tidak pernah membuka pendaftaran secara online. Pelaku UMKM harus datang langsung ke kantor
dinas untuk mendaftarkan. Pemerintah
memastikan BLT UMKM atau Banpres Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun
2021 akan dilanjutkan. Pembukaan BLT UMKM sangat dinantikan masyarakat sehingga
direncanakan pelaksanaan program ini akan dimulai pada Maret 2021. Hal itu
berdasarkan keterngan dari Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan
(Kemenkeu) RI, Askolani mengatakan pelaksanaan program ini masih disiapkan dan
akan dimulai pada Maret 2021. "Insya Allah lagi disiapkan untuk
pelaksanaan dimulai bulan Maret," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin
1 Maret 2021. Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria
mengatakan untuk besaran anggaran dan skema proses pencairan, masih dalam tahap
perumusan.
"Detail masih dalam perumusan regulasi. Ditunggu
saja," kata dia.
Related
BLT UMKM atau Bapres BPUM ini diberikan kepada pengusaha
sebagai hibah, bukan hutang atau kredit sebesar Rp 2,4 juta melalui bank
penyalur. Selalu pantau link www.kemenkopukm.go.id atau www.depkop.go.id
seputar informasi pendaftaran dan pembukaan.
Dipastikan pihak Kemenkopukm tidak pernah membuka form
pendaftaran secara online. Berdasarkan pelaksanaan program sebelumnya,
pendaftaran harus datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
Kabuapten Kota sesuai persyaratan secara luring atau offline dengan membawa
seluruh persyaratan.
Selanjutnya akan diarahkan untuk mengisi data secara online
melalui link yang sudah ditentukan oleh Dinas Koperasi UKM setempat. Serta
pengecekan BLT UMKM atau Banpres BPUM bisa melalui link eform BRI seperti
dibawah ini, sebelum melakukan pencairan.
Berikut cara cek BPUM
di Link E-Form BRI :
- Login link e-from BRI https://eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi
- Lalu, klik Proses Inquiry
Apabila sudah terdaftar maka NIK dan nama anda akan muncul
dalam eform BRI.
"Nomor eKTP Anda terdaftar sebagai penerima BPUM"
Bagi yang tidak terdaftar atau menerima akan menerima
keterangan dengan tulisan warna merah bagi yang tidak.
"Nomor e-KTP anda tidak terdaftar sebagai penerima
BPUM"
Cara Pengambilan Dana
Bantuan di Bank
Adapun penerima bantuan sebelumnya akan diberitahu oleh
pihak bank melalui notifikasi SMS bahwa mereka mendapatkan bantuan.
Setelah itu, penerima
datang ke bank dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan yakni:
- Buku tabungan
- Kartu ATM
- Identitas diri
Penerima juga harus melengkapi doumen yakni: Surat
Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa
Penerima dana BPUM. Surat Pernyataan ini
akan diberikan oleh pihak Bank Penyalur seperti BRI secara gratis saat kita
lapor akan mencairkan bantuan. Setelah
dokumen lengkap ia menjelaskan maka bantuan yang masuk ke rekening bisa
langsung digunakan.
Cara Daftar Bantuan
UMKM atau BPUM 2021
Pendaftaran untuk bantuan UMKM Rp 2,4 juta ini tak bisa
dilakukan secara online semuanya dilakukan secara luring atau manual. Untuk seputar pendaftaran bisa akses
www.depkop.go.id atau www.kemenkopukm.go.id.
Daftar manual bantuan UMKM Rp 2,4 Juta pelaku bisa datang
langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabuapten Kota sesuai
persyaratan.
Syarat bantuan UMKM
BPUM Banpres 2021
1. Warga Negara Indonesia
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari
perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili
usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, maka pelaku Usaha
Mikro bisa menjadi penerima bantuan tanpa harus melakukan proses pendaftaran.
Namun demikian, pelaku usaha juga bisa mengajukan
pendaftaran dengan mendatangi dinas yang membidangi koperasi dan UKM.
Melansir laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku
UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp2,4 juta dari
pemerintah.
1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di
OJK.
Calon penerima bantuan selanjutnya bisa melengkapi data
usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. NIK
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon.
Perlu diketahui, dana Banpres Produktif adalah hibah, bukan
pinjaman ataupun kredit.
Penerima bantuan tidak dipungut biaya apapun dalam
penyaluran bantuan ini. Nantinya, mereka yang menjadi calon penerima akan
mendapat pesan singkat dari bank penyalur.
Penerima diminta segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.
Sebab, bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan
dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah. Dana BLT ini memiliki batas pencairan hingga
tiga bulan setelah dana sudah disalurkan.
Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.
SumberBABE
0 Response to "Daftar Bantuan UMKM 2021 Tidak Lewat Online, Ini Berkas yang Harus Dibawa ke Kantor Dinas"
Post a Comment