Ingat! TikTok Cash dan Snack Video Itu Ilegal Ya
Satgas Waspada Investasi (SWI) memasukkan dua aplikasi media
sosial berbasis video yakni TikTok Cash dan Snack Video ke daftar entitas
ilegal. Keduanya juga diimbau untuk berhenti beroperasi atau menutup
aplikasinya segera.
Alasannya, untuk Snack Video karena aplikasi itu tidak
terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi
dan Informatika, juga tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia. Sedangkan,
TikTok Cash karena dinilai berpotensi merugikan masyarakat.
Related
"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangan resminya yang diterima detikcom, Senin (1/3/2021).
Tongam mengingatkan masyarakat agar selalu mewaspadai
penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan
mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.
Selain Tiktok Cash dan Snack Video, SWI dalam patroli
sibernya juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha lainnya yang diduga tak
memiliki izin dari otoritas berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Semua entitas tersebut bergerak di bidang Kegiatan Money Game, Crypto Aset,
Forex dan Robot Forex tanpa izin, Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin,
Equity Crowdfunding tanpa izin, Penyelenggara konten video tanpa izin, Sistem
pembayaran tanpa izin, dan kegiatan lainnya.
Berikut daftar
lengkapnya:
1. PT Berbagi Bintang Teknologi (Stasashi)
2. PT Prioritas Inti Sejahtera (Smart In Pays)
3. thetokole.com
4. Totole (mytotole.com)
5. PT Sukses Indonetwork Digital/VITO
6. Smartplan Community
7. Auto Sultan Community
8. Indonesia Binary Trader
9. SMARTXBOT
10. Antares
11. FORSAGE, FORSAGE ETH, FORSAGE TRON
12. PT Tiara Global Propertindo
13. Golden Bird/Burung Emas
14. Koperasi Simpan Pinjam Sarjana Sepadu Indonesia
15. PT Exadana Visindo
16. Go-Champion
17. TikTok Cash
18. Berkah Berbagi 2020
19. Gamebot.group
20. Komunitas Berbagi Rizki
21. Commero
22. Share Results
23. Coin Video 1-2-3
24. Compass
25. Love Money
26. Umoney
27. Golden Age Asset/GGA
28. Snack Video
Pada Februari kemarin, SWI juga berhasil menemukan 51
kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang berpotensi meresahkan
masyarakat karena sering melakukan ancaman serta intimidasi jika menunggak
pinjaman.Bila ditotal, sejak 2018 sampai dengan Februari 2021 ini, SWI sudah
menutup sebanyak 3.107 Fintech Lending Ilegal.
Selain menemukan fintech Peer-To-Peer Lending ilegal dan kegiatan investasi ilegal, SWI juga menemukan 17 usaha pegadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).
Dalam ketentuan POJK tersebut seluruh kegiatan usaha
pegadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada Otoritas Jasa
Keuangan dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu
batas akhir Juli tahun 2019.
Sebelumnya pada tahun 2020, SWI telah mengumumkan 75 entitas gadai ilegal sehingga total sejak tahun 2019 s.d. Februari 2021 menjadi 160 entitas gadai ilegal dan tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat.
SumberDetik.com
0 Response to "Ingat! TikTok Cash dan Snack Video Itu Ilegal Ya"
Post a Comment