Mau Dapat Bansos Sembako Rp 200 Ribu? Simak Syarat dan Cara Cairkan Disinii
Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk dapat bansos
sembako yang cair bulan ini.
Bansos sembako ini adalah salah satu program bantuan dari
pemerintah yang dilanjutkan di tahun 2021.
Bansos ini dapat dicarikan setiap bulan sejak Januari sampai
dengan Desember 2021. Bantuan ini diberikan berupa uang tunai.
Terkait besaran nominal yang akan diterima setiap Keluarga
Penerima Manfaat (KPM) adalah Rp200 ribu per bulan.
Bansos sembako akan disalurkan melalui Himpunan Bank Negara
(HIMBARA) yaitu melalui bank BNI, BRI, MANDIRI dan BTN. Bansos sembako yang
telah disalurkan dapat dicairan melalui Elektronik Warung Gotong Royong
(e-Warong) terdekat.
Syarat mendapatkan bantuan ini yakni, masyarakat dengan
kondisi ekonimi sulit terutama dalam memenuhi kebutuhan gizi pangan setiap
hari.
Bansos sembako ini diberikan kepada masyarakat yang datanya
telah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain itu, syarat selanjutya ialah masyarakat yang masuk
dalam DPM DTKS harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Jika belum terdaftar,
masyarakat bisa mendaftarkan diri terlebih dulu dengan cara, sebagai berikut.
Masyarakat melakukan pendaftaran Peserta Keluarga Penerima
Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor
Kelurahan/Desa.
Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat
pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK,
Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh
Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor
Walikota/Kabupaten.
Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan
rekening bank, dan akan diberikan Kartu.
Bansos sembako bertujuan untuk memberikan pilihan dan
kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan.***
0 Response to "Mau Dapat Bansos Sembako Rp 200 Ribu? Simak Syarat dan Cara Cairkan Disinii"
Post a Comment