Nomor KK Tidak Terdaftar Sebagai Penerima Bansos BST DKI Jakarta Rp300 Ribu Tahap 2? Berikut Alasannya

Penerima Bansos BST DKI Jakarta Tahap Januari yang nomor KKnya tidak terdaftar sebagai penerima BST Tahap 2 Februari berarti bahwa bantuan BST DKI Jakarta telah berhenti disalurkan.  BST DKI Jakarta Tahap 2 Februari telah dilakukan pemutakhiran data penerima BST DKI Jakarta berdasarkan musyawarah kelurahan atas usulan RT/RW sebagaimana diunggah dalam instagram @dinsosdkijakarta.

"Pada BST Tahap 2 ini, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan pemutakhiran data melalui musyawarah kelurahan berdasarkan usulan RT/RW," tulis akun @dinsosdkijakarta.  Lebih lanjut, alasan adanya pemutakhiran data tersebut disampaikan oleh Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria .

“Adanya perubahan data seperti penerima manfaat meninggal dunia, pindah dari kota Jakarta, perubahan status perkawinan, program keluarga harapan, hingga telah memiliki penghasilan tetap (perubahan status ekonomi),” jelas Wagub Ahmad Riza Patria dalam Antara, 10 Maret 2021.

Penerima BST DKI Jakarta Tahap 2 ini berkurang sebanyak 186.882 KK dari penerima bansos sebelumnya di bulan Januari yakni 1.992.098 KK sebagaimana dikatakan oleh Wagub DKI Jakarta.  Sehingga, Tahap 2 kali ini total penerima BST adalah sebanyak 1.805.216 KK yang dapat dicek di laman Pemprov DKI Jakarta, corona.jakarta.go.id.

Dinsos DKI Jakarta juga menekankan bahwa penyaluran BST DKI Jakarta tidak ada pemotongan meski 1 rupiahpun karena bantuan ini disalurkan melalui ATM Bank DKI.

"Jika warga merasa ada oknum yang melakukan pemungutan uang BST, silakan lapor kepada pihak kelurahan untuk selanjutnya dilaporkan ke Dinsos atau hubungi layanan Call Center BST DKI Jakarta di no (021-4265225) atau WA (082111420717)," lanjut akun @dinsosdkijakarta.

Bantuan yang sudah cair dapat dicek melalui laman website Pemprov DKI Jakarta yakni corona.jakarta.go.id dengan memasukkan nomor KK.

Adapun cara melakukan cek dana Bansos DKI Jakarta dapat dilakukan dengan cara berikut ini:

1.  Masukkan Nomor Kartu Keluarga (KK) di kolom yang tersedia.

2. Kemudian klik “Cari”.

Penyaluran Bansos BST dilakukan dalam bentuk kartu ATM untuk menghindari korupsi dan pungutan liar yang bisa merugikan pemerintah dan rakyat penerima bantuan.

Pencairan BST tidak dipungut biaya apapun dari dan dari pihak manapun, sehingga apabila ditemukan potongan biaya, masyarakat dapat membuat pengaduan. Pemerintah menghimbau agar bantuan BST Rp1.2 juta atau Rp300 ribu per-bulan ini segera dicairkan sebagaimana ketentuan yang berlaku dan digunakan dengan sebaik-baiknya atau bijak sesuai kebutuhan.***

SumberPikiranRakyat

0 Response to "Nomor KK Tidak Terdaftar Sebagai Penerima Bansos BST DKI Jakarta Rp300 Ribu Tahap 2? Berikut Alasannya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel