April 2021, Perpanjang SIM A dan C Bisa Sambil Rebahan di Rumah
Korps Lalu Lintas ( Korlantas ) Mabes Polri menggagas
aplikasi khusus memperpanjang masa berlaku
Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan
C secara daring sehingga pemohonan tanpa harus ke kantor Satpas SIM.
Perpanjangan sim bisa dilakukan secara online si rumah.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas
Polri Brigjen Pol Yusuf mengatakan, program ini memang diciptakan baginkamu
milenial yang bisa memperpanjang SIM sambil rebahan di rumah. "Pemohon
yang akan memperpanjang masa berlaku SIM A dan C mengunduh aplikasi digital
Korlantas melalui AppStore atau PlayStore pada telepon seluler," kata
Yusuf pada Jumat (19/3/2021).
Yusuf menuturkan, nantinya proses perpanjangan SIM sambil
rebahan ini pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi
mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP)
atau nomor SIM sebelumnya atau swafoto KTP/SIM (selfie).
"Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar
belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat
SIM," ujar Yusuf. Jika SIM palsu maka akan terdeteksi sistem sehingga akan
dibatalkan secara otomatis.
Kemudian setelah itu verifikasi hasil e-RIKKES dan e-PPSI
untuk pemeriksaan kesehatan dilakukan secara elektronik. Jadi Dokkes Mabes Polri
sudah memberitahukan kepada Dokkes seluruh Polda. Baca: Begini Bunyi Twitter
Pemeran Video Syur di Hotel Bogor
Petugas Dokkes Polda memberitahukan ke kedokteran yang
ditunjuk pada setiap wilayah untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pemohon
SIM. Setelah diperiksa, tim dokter mengupload hasil pemeriksaan kesehatan dan
psikotes, selanjutnya pemohon akan dinyatakan lolos atau tidak.
Aplikasi perpanjang SIM secara daring juga mencantumkan
rekening pembayaran dan pengembalian biaya bila permohonan ditolak karena tidak
memenuhi syarat dalam waktu 14 hari. Yusuf menjelaskan sistem akan
memverifikasi data pemohon perpanjang SIM melalui data NIK sesuai KTP dan
swafoto SIM sebelumnya.
Selanjutnya, pemohon dapat memilih jenis SIM yang diajukan
untuk diperpanjang masa berlakunya, pengiriman foto dan tanda tangan pemohon,
serta terdapat pilihan lokasi Satpas saat pengambilan SIM. "Jadi kalau dia
lulus yang mengantarkan SIM dari lokasi Satpas sesuai yang dipilih. Mungkin di
dekat rumah atau di dekat tempat kerja," tutur Yusuf.
Diungkapkan Yusuf, pemohon juga dapat memilih mengambil SIM
sendiri, dikuasakan kepada orang lain atau dikirim melalui jasa PT Pos
Indonesia. Mantan Dirlantas Polda Metro Jaya itu mengingatkan aplikasi
perpanjang SIM A dan C secara daring itu memiliki syarat untuk permohonan SIM
yang masih berlaku.
Rencananya, Korlantas Polri akan meresmikan aplikasi permohonan perpanjang masa berlaku SIM daring itu di Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Daan Mogot sekitar April 2021.
SumberSindoNews
0 Response to "April 2021, Perpanjang SIM A dan C Bisa Sambil Rebahan di Rumah"
Post a Comment