Presiden Jokowi Pastikan BLT Subsidi Upah Rp 1,2 Juta Masih Berlanjut di 2021, Ini Kata Menteri
BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi upah di tahun 2021 Rp
1,2 Juta akan kembali diberikan kepada karyawan yang gajinya di bawah Rp 5
juta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat bahas penyaluran subsidi gaji
tersebut. Jokowi memaparkan, BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi upah 2021
Kemnaker Rp 1,2 Juta dijadikan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020
"Akan berlanjut di 2021 salah satunya BLT BPJS
Ketenagakerjaan atau Subsidi Gaji," kata Jokowi beberapa waktu lalu. Menurut Jokowi, perekonomian Indonesia bakal
kembali pulih di tahun ini. “Secara
konsisten, kebijakan pemulihan ekonomi yang kita jalankan sudah mulai terlihat
hasilnya. Dengan tren perbaikan seperti ini, kita berharap situasi perekonomian
kita ke depan akan lebih baik dan akan membaik,” ujar Jokowi.
Jokowi tegaskan, perekonomian akan pulih kembali pada 2021
mendatang.
“Saya optimistis kita akan bangkit, ekonomi kita akan pulih
kembali normal,” ucap Presiden.
Bantuan langsung tunai atau BLT BPJS Ketenagakerjaan atau
subsidi gaji/upah tahun 2021 sebesar Rp 1,2 juta akan dicairkan bulan Maret
ini. Namun sayangnya, tidak semua pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan
akan mendapatkannya. Menurut Menaker Ida Fauziah, pencairan BLT BPJS
Ketenagakerjaan subsidi upah ini hanya menyasar pekerja yang terdaftar sebagai
penerima di gelombang 1, tapi belum mendapatkannya pada gelombang 2.
Cara cek nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan
Selain informasi bansos BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang
2, simak cara cek Nama dapat BLT dengan 4 cara, salah satunya melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (25/8/2020), berikut cara
cek BPJS Ketenagakerjaan untuk status kepesertaan bisa dilakukan lewat 4
metode.
1. Aplikasi BPJSTK
Mobile ( BPJSTKU Personal Service)
Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android,
iOS, dan BlackBerry.
Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi
terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain
Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir,
dan nama.
Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status
kepesertaan BPJAMSOSTEK.
Kemudian pilih di "Kartu Digital".
Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan,
klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS
TK (aktif/tidak aktif).
2. Website
sso.bpjsketenagakerjaan.go.id ( sso.bpjsketenagakerjaan.go.id login)
Cara cek status kepesertaan dan saldo JHT (cek BPJS
Ketenagakerjaan) bisa dilakukan melalui laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Masukkan
alamat email di kolom user.
Masukkan kata sandi.
Setelah masuk, pilih menu layanan.
Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan
registrasi dengan cara:
Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Pilih menu registrasi.
Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ Aktif, nama,
tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.
Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang
didaftarkan.
3. Kirim SMS
Cara melalui SMS sebenarnya diperuntukkan untuk mengecek
besaran saldo JHT atau cek saldo bpjs ketenagakerjaan online.
Pengecekan saldo JHT juga bisa digunakan sekaligus untuk
mengetahui apakah status kepesertaannya masih aktif atau tidak.
Ketik pada layar HP: DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor
KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta, kemudian kirim SMS? ke 2757.
Untuk tanggal lahir gunakan format dd-mm-yy.
Itulah tadi cara cek saldo bpjs ketenagakerjaan online.
4. Datang ke kantor
cabang
Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah
datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan yakni KTP dan Kartu Kepesertaan.
SumberTRIBUNSUMSEL.COM
0 Response to "Presiden Jokowi Pastikan BLT Subsidi Upah Rp 1,2 Juta Masih Berlanjut di 2021, Ini Kata Menteri"
Post a Comment